JDIH DPRD Kab. Wonogiri

DPRD SETUJUI RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN WONOGIRI

Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, DPRD Kabupaten Wonogiri gelar Rapat Paripurna dengan acara Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan menjadi Perda, Selasa 24 Januari 2023.
Sebelumnya Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Pansus III DPRD Kabupaten Wonogiri pada bulan Agustus tahun 2022 dan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan DPRD Kabupaten Wonogiri untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 31 Agustus 2022. Dan akhirnya hasil evaluasi turun pada tanggal 4 Januari 2023.
Dalam sambutan Bupati Wonogiri yang dibacakan oleh Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, disampaikan bahwa substansi perubahan kedua atas Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini memuat 2 (dua) hal :
1. Perubahan nomenklatur obyek retribusi serta perubahan pengaturan terkait retribusi serta perubahan pengaturan terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
2. Pengaturan obyek retribusi baru yaitu retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dilakukan atas penerbitan PBG dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Dalam pelaksanaan pelayanan PBG secara teknis saat ini sudah melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIM-BG) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Terkait dengan persyaratan dan prosedur sudah ditetapkan dalam sistem, sehingga pemerintah daerah tinggal menjalankan sistem dimaksud. Konsekuensi adanya perubahan sistem dari manual menjadi online yang terintegrasi, maka pasti akan dilakukan beberapa penyesuaian atas perubahan terkait implementasi retribusi persetujuan bangunan gedung ini.
Beberapa dampak langsung adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) antara lain :
1. Untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pemohon tidak harus datang ke instansi pemerintah.
2. Adanya kepastian waktu; dan
3. Dengan melalui aplikasi maka berkas perizinan tidak membutuhkan tempat untuk penyimpanan.
Sementara itu retribusi penggunaan tenaga kerja asing berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) pemberi kerja atas setiap tenaga kerja asing yang memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan.
Selanjutnya manfaat dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing antara lain :
1. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar US$100 (seratus dolar amerika serikat) per jabatan per orang per bulan dapat diterima daerah sebagai pendapatan retribusi.
2. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditetapkan dan diundangkannya perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta dapat mewujudkan Kabupaten Wonogiri yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.