DPRD Kabupaten Wonogiri berikan lima poin rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Wonogiri Akhir Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu 17 April 2024.Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sriyono, S.Pd tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, Wakil Bupati Wonogiri dan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri dalam Pasal 30 menyebutkan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus. Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus,DPRD menetapkan Keputusan DPRD dan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Wonogiri Akhir Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri pada tanggal 26 Maret 2024, selanjutnya dalam rapat paripurna tersebut dibentuk Panitia Khusus dengan Ketua Pansus Supriyanto dari Fraksi PDI Perjuangan. Setelah dilakukan pembahasan secara internal oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wonogiri, kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 17 April 2024. Selanjutkan hasil pembahasan dari Pansus yang berupa rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Wonogiri Akhir Tahun Anggaran 2023 tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Bupati Wonogiri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun lima rekomendasi tersebut yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar mengkaji dan mengembangkan strategi untuk memprediksi dan mengelola bencana yang tidak dapat diprediksi, serta meningkatkan ketangguhan/kesiapan dalam menghadapi bencana.
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah melaksanakan kebijakan layanan inseminasi buatan secara gratis, sehingga target jumlah ternak sapi betina yang diinseminasi buatan mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, disarankan untuk dilakukan pengembangan kapasitas petani sebagai bagian dari proses penyebaran tahapan inovasi termasuk sumber daya manusia dengan kompetensi yang sesuai untuk mendukung implementasi pertanian modern.
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar mendorong pemanfaatan tanah kosong yang mangkrak dengan disesuaikan potensi yang ada disekitarnya dengan menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara professional serta kerja sama dengan investor pemanfaatan barang milik daerah, sehingga turut meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu melakukan percepatan pengentasan kemiskinan atau penghapusan kemiskinan ekstrim yang difokuskan pada pelaku UKM, pekerja, petani dan kelompok rentan lainnya dalam mendukung zero poverty (kemiskinan nol) pada Tahun 2030.
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar terus meng-upgrade potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber PAD baru, baik objek maupun subjek pajak dan retribusi, meningkatkan besarnya penetapan, serta mengurangi tunggakan berdasarkan peraturan yang berlaku guna meningkatkan PAD.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Wonogiri yang dibacakan Wakil Bupati, Setyo Sukarno, bahwa hasil Keputusan DPRD sebagai rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan /atau koreks iterhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut akan dijadikan sebagai sarana evaluasi dan koreksi tahunan terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selanjutnya terhadap Keputusan DPRD tentang Rekomendasi dimaksud, saya perintahkan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah percepatan pencapaian tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah direkomendasikan sehingga kinerja Pemerintah Daerah kedepan semakin lebih baik,” ungkap wakil bupati.