JDIH DPRD Kab. Wonogiri

Artikel

Reses Anggota DPRD: Jembatan Komunikasi antara Wakil Rakyat dan Masyarakat

Masa reses adalah waktu yang penting bagi anggota DPRD karena pada saat itulah wakil rakyat dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat. Reses adalah kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Masa reses bagi DPRD dilaksanakan paling […]

Reses Anggota DPRD: Jembatan Komunikasi antara Wakil Rakyat dan Masyarakat Read More »

DPRD DAN PEMKAB WONOGIRI SETUJUI RAPERDA APBD 2026, DEFISIT CAPAI Rp 72,32 MILIAR

Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan DPRD Wonogiri, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, Jumat (31/10/2025). Rapat yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Wonogiri itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono dan dihadiri Bupati Wonogiri

DPRD DAN PEMKAB WONOGIRI SETUJUI RAPERDA APBD 2026, DEFISIT CAPAI Rp 72,32 MILIAR Read More »

“Kembali Bertani” Oleh Sardi, SE (Ketua Komisi II DPRD Kab. Wonogiri)

Judul ini saya pilih karena menggelitik dan mengusik pikiran dan mengusik perasaan karena terkesan bertani merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan pendapatan/hasil setelah pekerjaan usaha yang lain menemui kegagalan, beruntung atau tidak sesuai harapan. “Kembali Bertani” saya maksudkan adalah bagaimana berfikir dan menghitung ulang sektor pertanian, sebenarnya mengelola pertanian sawah mempunyai tolok ukur yang jelas dan

“Kembali Bertani” Oleh Sardi, SE (Ketua Komisi II DPRD Kab. Wonogiri) Read More »

Kedudukan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Perspektif Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Oleh Sugeng Ahmady (Ketua Komisi I DPRD Kab. Wonogiri)

Kedudukan DPRD Kabupaten/Kota bukan semata-mata pembagian kekuasaan (distribution of Power) dalam trias politika oleh montesque yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang masing-masing mempunyai kekuasaan yang terpisah dan independen, tetapi DPRD Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra kepala daerah berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun

Kedudukan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Perspektif Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Oleh Sugeng Ahmady (Ketua Komisi I DPRD Kab. Wonogiri) Read More »