JDIH DPRD Kab. Wonogiri

Wakil Ketua DPRD Paparkan Program Kerja dan Rencana Kerja DPRD Kab. Wonogiri

[masterslider id=”14″]
Wakil Ketua DPRD, Sugeng Ahmady memaparkan Program Kerja DPRD Kab. Wonogiri Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja DPRD Kab. Wonogiri Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Jum’at (18/10) di Ruang Graha Paripurna DPRD yang membahas 2 agenda.

Sugeng Ahmady menyampaikan bahwa penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja ini merupakan amanat dari pasal 79 dan 80 Peraturan DPRD Kab. Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Wonogiri. Program Kerja ini disusun oleh Sekretariat Dewan dalam bentuk program, kegiatan dan indikator serta capaian kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan, untuk kemudian dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna yang selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan renstra Sekretariat Dewan.

Sedangkan mengenai Rencana Kerja Tahun 2020 merupakan usulan masing-masing alat kelengkapan berupa program dan daftar kegiatan, yang oleh Pimpinan DPRD dibawa ke dalam Forum Rapat Paripurna untuk dibahas dan ditetapkan, serta kemudian menjadi pedoman penyusunan perencanaan anggaran berbasis kinerja Tahun 2020.

Selain agenda tersebut, Paripurna hari ini juga membahas Persetujuan DPRD tentang Perubahan APBD Kab. Wonogiri TA. 2019 Hasil Evaluasi Gub. Jateng untuk ditetapkan menjadi Perda. Ir. Gatot Siswoyo, MM yang merupakan Sekretaris Badan Anggaran menyampaikan Laporan Banggar dihadapan Jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Eksekutif Pemerintah Kab. Wonogiri dan tamu undangan lainnya.

Ada beberapa Rekomendasi yang disampaikan diantaranya yaitu kebijakan umum anggaran yang meliputi pendapatan, belanja tidak langsung dan belanja langsung diupayakan untuk konsisten pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, yang kedua yaitu tetap mengupayakan peningkatan rasio kemandirian pendapatan daerah dengan dana transfer setiap tahun anggaran, yang ketiga adalah untuk segera melaksanakan belanja kegiatan setelah Raperda Perubahan APBD ini ditetapkan, untuk keempat yakni menghimbau Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk konsisten menerapkan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran untuk menghindari potensi besarnya silpa akhir tahun ini, dan yang terakhir adalah peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat dengan melakukan evaluasi kepada OPD yang melaksanakan pelayanan publik.