JDIH DPRD Kab. Wonogiri

Tentang JDIH

Sesuai Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Wonogiri.
Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – Undangan, dalam rangka penyebarluasan Peraturan Perundang- Undangan melalui media elektronik, Sekretariat DPRD Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang – undangan yang berbasis internet .
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Wonogiri dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan informasi hukum melalui website JDIH DPRD Kabupaten Wonogiri.
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Wonogiri selaku pelaksana tugas dan fungsi ini yang diberikan mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan peran serta seluruh anggota penyebarluasan informasi produk hukum daerah baik di lingkungan kerja masing-masing maupun kepada masyarakat.
Bahwa terhadap layanan informasi produk hukum yang kami sajikan melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum tersebut tentunya masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami sangat berharap sumbang saran dari seluruh pengguna JDIH DPRD Kabupaten Wonogiri demi kesempurnaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kedepan yang lebih baik. Maka diterbitkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 017 Tahun 2025 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, yang mana di dalamnya memuat Alur Proses Penyusunan Dokumen JDIH dari awal sampai dengan bisa ditampilkan di Laman Web JDIH DPRD Kabupaten Wonogiri