[masterslider id=”74″]
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan saran, usul dan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD, Ir. Gatot Siswoyo, MM dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kab. Wonogiri, selasa (6/10).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sugeng Ahmady didampingi Wakil Ketua DPRD Krisyanto dan Siti Hardiyani, SE, MM yang dihadiri pula oleh Plt. Bupati, Edy Santosa, SH beserta jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Saran, Usul dan Rekomendasi yang disampaikan diantaranya yaitu Kebijakan Umum Anggaran yang meliputi pendapatan, belanja tidak langsung dan belanja langsung untuk diupayakan konsisten pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah agar dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Selain itu, perubahan APBD pada belanja perubahan benar-benar harus segera dilaksanakan, dan meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas pelayananan umum kepada masyarakat.
Sementara itu secara ringkas struktur Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2020 meliputi pendapatan yang semula pada rancangan sebesar Rp. 2.251.792.807.422 berkurang menjadi Rp. 2.251.226.055.422 dan Belanja yang semula Rp.2.476.260.933.561 berkurang menjadi Rp.2.475.694.181.561, serta Pembiayaan sebesar Rp.224.468.126.139.
“Di sisa waktu Tahun Anggaran 2020 ini kita harus memanfaatkan seoptimal mungkin, karena masih banyak agenda-agenda yang harus kita selesaikan bersama antara eksekutif dan legislative.” ujar Plt. Bupati dalam sambutannya. Beliau juga meminta kepada seluruh kepala OPD selaku pengguna anggaran untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam situasi pandemi covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta berkonsentrasi untuk seluruh program dan melaksanakan setiap tugas dengan mengedepankan aspek efektifitas dan efisiensi.