JDIH DPRD Kab. Wonogiri

Plt. Bupati Sampaikan Nota Keu Raperda APBD TA. 2021

[masterslider id=”80″]
Bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD, Plt. Bupati Wonogiri, Edy Santosa, SH membacakan Nota Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2021 dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, serta Jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Rabu (11/11).
.
Edy Santosa menjelaskan bahwa secara umum Pendapatan Daerah Kabupaten Wonogiri dalam rancangan APBD TA. 2021 direncanakan sebesar Rp1.828.248.830.774,00 dibanding dengan penetapan APBD TA. 2020 sebesar Rp2.351.727.836.675,00 maka Pendapatan Daerah turun sebesar Rp523.479.005.901,00 atau 28,63%, disebabkan Dana Transfer dari Pusat dan Bantuan Provinsi belum disesuaikan dalam rancangan APBD TA. 2021. Sementara itu anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.899.777.738.247,00 dibandingkan dengan penetapan APBD TA. 2020 sebesar Rp2.474.910.261.874,00 turun sebesar Rp575.132.523.627,00 atau 30,27%.
.
Dalam agenda berikutnya Wakil Ketua Bapemperda Imron Rizkyarno SH. menyampaikan Nota Penjelasan Bapemperda atas Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender. Imron menegaskan bahwa dalam menunjang pengarusutamaan gender, Pemerintah Daerah pun memiliki andil didalamnya. Hal ini tertuang dalam amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan urusan wajib non pelayanan dasar. maka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan prinsip-prinsip demokratis, keterbukaan, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta dengan mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah perlu direspon secara arif dan bijaksana oleh Pemerintah Daerah, khususnya pemberdayaan perempuan di Kabupaten Wonogiri.
.
“Bapemperda mengambil langkah strategis melalui fungsi pembentukan Perda dengan menyusun Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Lahirnya Raperda ini adalah cita-cita besar Bapemperda, dan kami yakin juga menjadi cita-cita masyarakat Wonogiri agar terwujud pembangunan secara merata, seimbang, selaras dan serasi. sehingga konstruksi kesenjangan gender dapat dieliminir, dan kegiatan responsif gender yang sudah dilakukan dapat ditingkatkan serta mendapat payung hukum yang jelas, ” imbuh Imron.