JDIH DPRD Kab. Wonogiri

Paripurna Tetapkan Propemperda Tahun 2020, Bupati Sampaikan Nota Keuangan APBD TA. 2020

[masterslider id=”20″]

Hari ini Rabu (30/10) telah ditetapkan Propemperda Kab. Wonogiri Tahun 2020 dan mulai dibahasnya APBD Kab. Wonogiri TA. 2020 dengan diawali Penyampaian Nota Keu. Bupati atas Raperda tentang APBD Kab. Wonogiri TA. 2020 dalam Sidang Paripurna yang digelar di gedung Graha Paripurna DPRD Kab. Wonogiri. Ketua DPRD memimpin jalannya Rapat dengan didampingi 2 Wakil Ketua yaitu Krisyanto dan Siti Hardiyani, SE, MM

Pada Agenda yang pertama, Ketua Bapemperda Gimanto, SH menyampaikan laporan Bapemperda dalam membahas Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 yang telah disusun bersama-sama antara Bapemperda DPRD Kab. Wonogiri dan Eksekutif beberapa waktu yang lalu. Dan hasilnya yaitu terdapat 5 (lima) buah Raperda yang rencananya akan dibahas pada tahun 2020 dimana 2 (dua) Raperda berasal dari inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan 3 (tiga) Raperda dari Eksekutif yaitu Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Wonogiri.

Dan menutup agenda pada hari ini dalam Nota Keuangannya, Bupati menyampaikan proyeksi APBD TA. 2020 Kabupaten Wonogiri sebagaimana dalam dokumen KUA dan PPAS termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.247.340.641.675.- Dana Perimbangan sebesar Rp.1.450.697.406.000.- serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.442.630.763.000.-. Untuk komponen rencana Belanja Daerah dibagi dalam 2 komponen yaitu Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.1.593.958.990.225,- dan Belanja Langsung sebesar Rp.644.038.320.450,-