JDIH DPRD Kab. Wonogiri

DPRD SAMPAIKAN REKOMENDASI ATAS LKPJ PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2020

[masterslider id=”88″]

DPRD Kabupaten Wonogiri berikan tujuh belas poin rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Selasa 20 April 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri dalam Pasal 30 menyebutkan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus. Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus, DPRD menetapkan Keputusan DPRD dan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 telah diterima oleh DPRD Kabupaten Wonogiri pada Tanggal 24 Maret 2021. Selanjutnya dilakukan rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan pembahasannya. Setelah dilakukan pembahasan secara internal oleh Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Wonogiri, kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 20 April 2021. Selanjutkan hasil pembahasan dari Pansus I yang berupa rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Daerah Tahun 2020 tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Bupati Wonogiri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.