JDIH DPRD Kab. Wonogiri

KAJIAN REGULASI TENTANG MEKANISME DAN PROSES PERIZINAN DI KABUPATEN WONOGIRI SETELAH DIUNDANGKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 1
  • File Size 840.66 KB
  • File Count 1
  • Create Date 30/12/2025
  • Last Updated 30/12/2025

KAJIAN REGULASI TENTANG MEKANISME DAN PROSES PERIZINAN DI KABUPATEN WONOGIRI SETELAH DIUNDANGKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Simpulan dari hasil pemetaan yang telah dijelaskan dalam
kajian ini adalah sebagai berikut:
1. Fokus reformasi pengaturan perizinan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah kodifikasi jaminan
hukum dengan penerapan SLA dan Fiktif Positif, reformasi
perizinan dasar sebagai katalis FDI, dan Reformasi PMA. Selain hal
tersebut kewenangan daerah dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan konsekuensi
Sistem OSS-RBA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko telah mengubah kedudukan pemerintah daerah
dari pengatur independen menjadi pelaksana kebijakan nasional
yang terikat pada konsep rujukan tunggal. Pemerintah daerah
tidak lagi bisa menambah persyaratan perizinan di luar yang
sudah ditetapkan secara nasional, sehingga kewenangan mereka
berubah dari membuat kebijakan menjadi hanya melaksanakan
kebijakan pusat.
2. Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
adalah pelaksana kewenangan perizinan, penyederhanaan
birokrasi, peningkatan layanan, penjamin kepastian hukum dan
kontekstual, sosialisasi dan pendampingan, pengawasan dan
evaluasi, transformasi pola pikir, optimalisasi sinergi RDTR, dan
penguatan kapasitas.