[masterslider id=”44″]
Komisi I berharap penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Wonogiri dapat berjalan dengan sukses dan menjadi terbaik di tingkat nasional, yang dibuktikan dengan tidak adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada dan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri dengan KPU dan Dinas PMD di ruang kerja Komisi I, Senin (27/1).
Ketua KPU, Toto Sihsetyo Adi menjelaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU lainnya yang mengatur penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Kemudian untuk tahapan dan kegiatan yang telah berjalan yaitu penyusunan pedoman teknis seluruh tahapan, sosialisasi tahapan melalui peluncuran tahapan pilbup tahun 2020, peluncuran maskot, jingle, serta tagline pilbup, koordinasi dengan stakeholder, pembukaan helpdesk pencalonan perseorangan, dan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan, “imbuhnya.
Sementara itu, Sekdin PMD, Sunarso saat diminta Komisi I menjelaskan tentang mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBDes menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaan dibawahnya.
Sedangkan terkait pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pengelolaan keuangan desa meliputi tahap Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.