JDIH DPRD Kab. Wonogiri

KAJIAN REGULASI KERJA SAMA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KABUPATEN WONOGIRI

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 1
  • File Size 893.89 KB
  • File Count 1
  • Create Date 31/12/2025
  • Last Updated 31/12/2025

KAJIAN REGULASI KERJA SAMA DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KABUPATEN WONOGIRI

Simpulan dari hasil pemetaan yang telah dijelaskan dalam
kajian ini adalah sebagai berikut:
1. Kondisi eksisting implementasi kerja sama daerah di Kabupaten
Wonogiri hanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama
Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan
Pihak Ketiga dan belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kerja
Sama Daerah.
2. Permasalahan implementasi kerja sama daerah di Kabupaten
Wonogiri yang dirasakan perangkat daerah yang membidangi kerja
sama adalah terkait tumpeng tindih pengaturan terkait nota kerja
sama dengan pemerintah pusat, selain itu juga dalam hal kerja
sama daerah terdapat potensial isu yaitu terkait Penyelenggaraan
Kerja Sama dengan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan Kerja
Sama pada Badan Layanan Umum Daerah, Kerjasama Daerah
Dengan Badan Usaha Milik Daerah, dan penegasan terkait
persetujuan DPRD dalam KSDD dan KSDPL
4. Sasaran yang akan diwujudkan terkait implementasi kerja sama
daerah di Kabupaten Wonogiri adalah melakukan koordinasi
dengan Pemerintah Pusat terkait hal-hal yang menjadi kesulitan
Kabupaten Wonogiri dalam penyelenggaraan kerja sama, dan
melakukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah tentang Kerja Sama Daerah guna menjamin kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan kerja
sama daerah.