Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan DPRD Wonogiri, akhirnya Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2026 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, Jumat
(31/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Wonogiri itu dipimpin oleh Ketua
DPRD Sriyono dan dihadiri Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Wakil Bupati Imron
Rizkyarno, jajaran pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda.
Penyesuaian Sesuai Rincian Transfer ke Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Sukarno menjelaskan bahwa struktur APBD 2026
telah disusun secara adaptif dan selaras dengan rincian alokasi transfer ke daerah dari
pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan agar APBD sejalan dengan Peraturan
Presiden tentang Rincian APBN 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
aspek teknis pelaksanaannya.
“Kondisi ini menuntut kita untuk disiplin dalam menetapkan skala prioritas pendanaan
kegiatan serta terus mengupayakan peningkatan pendapatan, khususnya dari Pendapatan
Asli Daerah,” ujar Bupati, dilansir laman resmi Pemkab.
Struktur APBD Wonogiri 2026
Catatan Berita UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah/Titik Wijayanti 2
Struktur APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 disepakati sebagai berikut:
• Total Pendapatan: Rp2,16 triliun
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp348,05 miliar
• Pendapatan Transfer: Rp1,81 triliun
• Total Belanja: Rp2,23 triliun
• Defisit: Rp72,32 miliar
Dengan struktur tersebut, Pemkab Wonogiri berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal
serta memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah yang
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah Lanjutan: Evaluasi Gubernur Jawa Tengah
Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Bupati Setyo Sukarno, Ketua DPRD Sriyono, serta para Wakil Ketua
DPRD: Sugeng Ahmady, Krisyanto, dan Suryo Suminto.
Raperda APBD 2026 akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk
dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD
untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan
berpihak kepada masyarakat,” tutur Bupati. (Mariyana Ricky P.d)