Masa Reses Tahap 3 Masa Persidangan Tahun 2024, anggota DPRD Kabupaten Wonogiri
Perlu diketahui bahwasanya Berdasarkan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota serta Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2018 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Wonogiri, Reses dilaksanakan pada setiap masa
persidangan atau dalam kurun waktu 4 (empat) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, sehingga dalam
1 (satu) tahun dilaksanakan Reses sebanyak 3 (tiga) kali, dikecualikan pada masa persidangan
terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD maka Reses ditiadakan.
APA ITU RESES ?
Reses adalah kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat
di masing-masing wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL). Sebagai wujud pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada masyarakat di DAPIL sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam
pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Reses juga
menjadi manifestasi kewajiban Pimpinan dan Anggota DPRD untuk melakukan komunikasi dua
arah dengan konstituen atau pemilihnya melalui kunjungan kerja di DAPIL masing-masing yang
dilakukan secara rutin pada setiap masa reses. Hasil pertemuan anggota DPRD dengan
konstituennya dilaporkan secara tertulis dalam rapat paripurna melalui fraksinya di DPRD.
BERAPA LAMA SETIAP RESES DILAKUKAN ?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 untuk Anggota DPRD Kabupaten,
melaksanakan Reses paling lama 6 (enam) hari. Namun untuk Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri
biasanya paling lama melaksanakan dalam waktu 2 (dua) hari karena keterbatasan anggaran dan
khusus di Reses kali ini dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari karena keterbatasan waktu.
APA YANG DISERAP DALAM RESES ?
Dalam pelaksanaan Reses, yang diserap dari masyarakat adalah aspirasi atau permasalahan yang
dialami oleh masyarakat secara umum sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Wonogiri
dalam RPJMD. Nantinya aspirasi yang disampaikan dalam bentuk laporan akan menjadi salah satu
bahan dalam penyusunan Pokok Pikiran DPRD yang menjadi tugas Badan Anggaran DPRD.
Berkenaan dengan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 itu secara lengkap disebutkan :
(1) Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD itu merupakan kajian permasalahan Pembangunan
Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat
hasil penyerapan aspirasi melalui reses;
(2) Pokok-Pokok Pikiran DPRD itu, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta
ketersediaan kapasitas riil anggaran;
(3) Risalah rapat tersebut, adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal
disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah; dan
(4) Hasil telaah Pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan.
APA KEWAJIBAN SETELAH MELAKSANAKAN RESES ?
Setelah melaksanakan Reses, setiap Anggota DPRD wajib membuat laporan hasil pelaksanaan
Reses yang nantinya akan dihimpun dalam Laporan Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD.
Adapun laporan pelaksanaan Reses paling sedikit memuat : a) waktu dan tempat kegiatan reses;
b) tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c) dokumentasi peserta dan kegiatan
pendukung.
Secara lengkap dalam Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai berikut :
(5) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling
sedikit memuat : a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan
dari masyarakat; dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
(6) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
dapat melaksanakan reses berikutnya.