[masterslider id=”82″]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Penjelasan Ketua DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Sriyono, S.Pd didampingi Para Wakil Ketua DPRD.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo memimpin Jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri terlihat hadir setelah selesai menjalani cuti kampanye pelaksanaan Pilkada Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 dari tanggal 26 September – 5 Desember 2020.
Ucapan terima kasih disampaikan Bupati kepada semua pihak yang telah berperan demi suksesnya tahapan demi tahapan dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mengawali sambutannya. Pandemi covid-19 yang belum berakhir, bahkan menunjukkan peningkatan kasus baru berdasarkan data yang ada menjadi perhatian serius Bupati. “Penambahan angka yang cukup besar ini menandakan laju penularan covid-19 masih terus terjadi. Melawan Covid-19 tidak hanya menjadi tugas Pemerintah tetapi juga merupakan kewajiban seluruh stakeholder dan masyarakat.” imbuhnya.
Sementara itu dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berharap Raperda ini nantinya dapat menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap menaati Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi landasan Perda Kab. Wonogiri No 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berikut perubahannya.
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) buah Raperda yang merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah yang wajib disempurnakan dan disesuaikan oleh Bupati dan DPRD Kab. Wonogiri antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kab. Wonogiri No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab. Wonogiri dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Wonogiri No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kab. Wonogiri.
Wakil Ketua DPRD, Siti Hardiyani, SE, MM membacakan penjelasan Ketua DPRD terkait 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pengarusutamaan Gender dalam agenda kedua Rapat Paripurna. “DPRD sepakat untuk mengusulkan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD ini bersama Pemerintah Daerah, karena kedua Raperda telah melalui proses penyusunan dan pembahasan oleh masing-masing pengusul sampai diterima menjadi Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna” tegas beliau.
Dari 6 (enam) buah Raperda tersebut, masing-masing Fraksi kemudian membentuk komposisi keanggotaan dalam 3 (tiga) Pansus sebagaimana yang direkomendasikan dalam Rapat Badan Musyawarah tanggal 7 Desember 2020 dengan masing-masing Pansus berjumlah 15 orang yang direncanakan akan mulai bekerja melakukan pembahasan secara rinci sesuai Raperda yang menjadi tugasnya mulai tanggal 14 – 19 Desember 2020.