[masterslider id=”75″]
Sebagai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dalam salah satu pasalnya (pasal 96) mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pada hari ini Senin (12/10) Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri yang diketuai Gimanto, SH menggelar acara Publik Hearing Raperda Inisiatif Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri tentang Pengarusutamaan Gender di Ruang Graha Paripurna DPRD.
.
Acara yang menghadirkan narasumber dari PUSKHOD LPPM UNNES ini bertujuan untuk menghimpun pemikiran masyarakat dalam bentuk masukan baik lisan maupun tertulis guna kesempurnaan Raperda yang sedang disusun. Terlihat hadir Plt. Ketua TP PKK Wonogiri, Jajaran OPD terkait, beberapa Organisasi Wanita Kabupaten Wonogiri, dan Forum Anak Kabupaten Wonogiri.
.
“Pimpinan DPRD memberikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Wonogiri atas aktifnya dalam menginisiasi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini.” ujar Wakil Ketua DPRD Kab. Wonogiri, Siti Hardiyani, SE, MM saat membuka acara tersebut.
.
Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri berinisiasi menyusun Raperda ini karena memandang perlunya payung hukum sebagai dasar perangkat daerah dalam menyelenggarakan kesetaraan gender di Kab. Wonogiri. ”Diperlukan payung hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan daerah untuk dapat menyelenggarakan sistem data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan.” tegas beliau. Sementara Plt. Ketua TP PKK Wonogiri, Ny. Denny Risnindyantira, A.Md turut memberikan beberapa usulan diantaranya perihal kesetaraan gaji antara laki-laki dan perempuan, pemberian pendidikan kesehatan reproduksi kepada laki-laki maupun perempuan serta memfasilitasi dan memberi dispensasi kepada perempuan menyusui.
.
Setiap masukan, usulan maupun saran yang disampaikan dalam forum ini, akan ditampung dan kemudian akan didiskusikan lagi secara konkrit saat pembahasan Raperda selanjutnya.