JDIH DPRD Kab. Wonogiri

11_NASKAH AKADEMIK RAPERDA DISABILITAS_KOMISI IV_FULL

Jenis Dokumen :

Naskah Akademik

Metadata Dokumen

TEU Orang/PengarangWonogiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Deskripsi Fisik-
Sumber-
Nomor Peraturan/Putusan-
Subjekragam penyandang disabilitas; hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas; pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; pencegahan; partisipasi masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; unit layanan disabilitas; koordinasi dan kerja sama; perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi; penghargaan; dan pendanaan.
Nomor Panggil-
ISBN-
JenisNaskah Akademik
StatusNone
Singkatan JenisNA
BahasaIndonesia
Cetakan/Edisi-
LokasiWonogiri
Tempat TerbitWonogiri
Bidang HukumNaskah Akademik
PenerbitDPRD Kabupaten Wonogiri
Nomor Induk Buku-
Tanggal Penetapan2024
Tahun Terbit2024

Abstraksi

Diskriminasi masih kerap terjadi di masryarakat, namun dalam
hal ini seharusnya pemerintah harus menegakkan prinsip nondiskrimantif berdasarkan kecacatan dan menjamin segala upaya
perlindungan hukum yang setara bagi setiap penyandang disabilitas
dari diskriminasi atas dasar dan alasan apapun. Pemerintah tetap memegang kendali dan peran penting dalam menjamin
keberlangsungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai seorang
warga negara yang tak hanya dipandang karena keterbatasan mereka.
Setiap warga negara tanpa terkecuali penyandang disabilitas memiliki
hak yang sama, tidak ada perbedaan karena hak bersifat universal
dan menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhannya, namun
impelemntasinya selama ini belumlah mencapai kata sempurna. Saat
ini Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013
tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Difabel saat ini sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
serta kondisi yang ada di Kabupaten Wonogiri, sehingga perlu diganti

Peraturan Terkait

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
    Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
    Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
    Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
    2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

Dokumen PDF


Download PDF