JDIH DPRD Kab. Wonogiri

10_NASKAH AKADEMIK RAPERDA PERDA NO 21 TAHUN 2016 TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU_KOMISI III_FULL

Jenis Dokumen :

Naskah Akademik

Metadata Dokumen

TEU Orang/PengarangWonogiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Deskripsi Fisik-
Sumber-
Nomor Peraturan/Putusan-
SubjekRUANG TERBUKA HIJAU
Nomor Panggil-
ISBN-
JenisNaskah Akademik
StatusNone
Singkatan JenisNA
BahasaIndonesia
Cetakan/Edisi-
LokasiWonogiri
Tempat TerbitWonogiri
Bidang HukumNaskah Akademik
PenerbitDPRD Kabupaten Wonogiri
Nomor Induk Buku-
Tanggal Penetapan2024
Tahun Terbit2024

Abstraksi

Dalam perkembangan konsepsi ruang terbuka hijau, oleh
sebagian pengamat dipandang sudah mulai memasuki dimensi
struktural, yang berarti sudah mulai menampakan keberpihakannya
kepada golongan masyarakat yang termarginalisasi atau
terpinggirkan. Namun konsep afirmasi menjadi bagian yang arus terus
dikembangkan, mengingat ruang terbuka hijau sebagai fasilitas yang
harus disediakan oleh pemerintah daerah. Konsep terbuka hijau yang
menjadi netral atau terakses oleh semua pihak tanpa terkecuali
merupakan sebuah kemajuan namun spesifikasi teradap kelompok
yang tidak beruntung menjadi penting mengingat mereka berangkat
ada status yang berbeda dalam mengakses fasilitas publik. Tanpa
melakukan intervensi apapun, kelompok rentan tidak memiliki
kemamuan mengakses karena persoalan legalitas, informasi bahkan
transportasi. Berdasarkan hal tersebut diatas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka
Hijau perlu diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum,
dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Wonogiri.

Peraturan Terkait

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
    Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
    Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
    Republik Indonesia, tanggal 8 Agustus 1950);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
    2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun
    2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah
    Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan
    Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 154).

Dokumen PDF


Download PDF