11_NASKAH AKADEMIK RAPERDA DISABILITAS_KOMISI IV_FULL
Naskah Akademik
Metadata Dokumen
| TEU Orang/Pengarang | Wonogiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Deskripsi Fisik | - |
| Sumber | - |
| Nomor Peraturan/Putusan | - |
| Subjek | ragam penyandang disabilitas; hak, kewajiban dan tanggungjawab Penyandang Disabilitas; pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; pencegahan; partisipasi masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; unit layanan disabilitas; koordinasi dan kerja sama; perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi; penghargaan; dan pendanaan. |
| Nomor Panggil | - |
| ISBN | - |
| Jenis | Naskah Akademik |
| Status | None |
| Singkatan Jenis | NA |
| Bahasa | Indonesia |
| Cetakan/Edisi | - |
| Lokasi | Wonogiri |
| Tempat Terbit | Wonogiri |
| Bidang Hukum | Naskah Akademik |
| Penerbit | DPRD Kabupaten Wonogiri |
| Nomor Induk Buku | - |
| Tanggal Penetapan | 2024 |
| Tahun Terbit | 2024 |
Abstraksi
Diskriminasi masih kerap terjadi di masryarakat, namun dalam
hal ini seharusnya pemerintah harus menegakkan prinsip nondiskrimantif berdasarkan kecacatan dan menjamin segala upaya
perlindungan hukum yang setara bagi setiap penyandang disabilitas
dari diskriminasi atas dasar dan alasan apapun. Pemerintah tetap memegang kendali dan peran penting dalam menjamin
keberlangsungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai seorang
warga negara yang tak hanya dipandang karena keterbatasan mereka.
Setiap warga negara tanpa terkecuali penyandang disabilitas memiliki
hak yang sama, tidak ada perbedaan karena hak bersifat universal
dan menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhannya, namun
impelemntasinya selama ini belumlah mencapai kata sempurna. Saat
ini Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013
tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Difabel saat ini sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
serta kondisi yang ada di Kabupaten Wonogiri, sehingga perlu diganti
Peraturan Terkait
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);