
Masa reses adalah waktu yang penting bagi anggota DPRD karena pada saat itulah wakil rakyat dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat. Reses adalah kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Masa reses bagi DPRD dilaksanakan paling lama 6 (enam) Hari dalam 1 (satu) kali reses. Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang sama; RKPD; hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda. Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses; tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Wonogiri dijadwalkan selama dua hari yaitu pada hari Rabu s.d. Kamis, 3 s.d. 4 Desember 2025. Masing-masing Anggota DPRD melaksanakan reses di dua titik lokasi selama satu hari dengan didampingi oleh pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Wonogiri.
