FORUM GROUP DISCUSSION DAN BINTEK JDIH
SEKRETARIAT DPRD PROVINSI & KABUPATEN / KOTA
SE-JAWA TENGAH
- Pelaksanaan Kegiatan:
Hari : Jumat
Tanggal : 15 November 2024
Tempat : Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII , Kota Magelang
- Peserta:
Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarîat DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024 sejumlah 56 peserta.
- Narasumber:
- Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan materi “Kebijakan Pengelolaan JDIH Tahun 2024-2025 (Keterbukaan Informasi Publik)”.
- Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dengan materi “Sinergi JDIH dan Pemerintah Daerah dalam Nemperkuat Akses Informasi Publik”.
- Dinas Komunikasi dan Infomatika Provinsi Jawa Tengah dengan materi “Integrasi Website JDIH dan Penyampaian Pelaporan E-Report”.
- Hasil:
Setelah dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan paparan narasumber dalam kegiatan FGD dan BINTEK JDIH dimaksud, terdapat beberapa rumusan hasil rapat sebagai beńkut:
- Rekomendasi Umum
- Penguatan Sarana Prasarana:
- Neningkatkan anggaran untuk pengadaan perangkat keras dan lunak JDIH yang memadai.
- Membangun dan memelihara website JDIH yang user-friendly dan mudah diakses olehMemanfaatkan teknologi informasi terkini seperti aplikasi mobile dan media sosial untuk penyebaran informasi
- Melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala bagi pengelola JDIH untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola informasi
- Memfasilitasi pengelola JDIH untuk mengikuti forum dan konferensiterkait JDIH dan informasi hukum.
- Memberikan sertifikasi kompetensi bagi pengek›Ia JDIH yang telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan.
- Penguatan Sarana Prasarana :
- Melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala bagi pengelola JDIH untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola informasi
- Memfasilitasi pengelola JDIH untuk mengikuti forum dan konferensi terkait JDIH dan informasi
- Nemberikan sertifikasi kompetensi bagi pengek›Ia JDIH yang telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan
- Penguatan Pendataan:
- Memperluas kerjasama dengan instansi terkait untuk mendapatkan akses terhadap informasi hukum yang terbaru dan
- Melakukan digitalisasi dokumen hukum yang belum tersedia dalam format digital.
- Memastikan keaslian dan keakuratan informasi hukum yang dipublikasikan melalui
- Penyebarluasan dan Sosialisasi Informasi Hukum: Nelaksanakan kegiatan penyebartuasan informasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai media seperti seminar, workshop, dan Memanfaatkan media massa dan media sosial untuk mempromosikan keberadaan JDIH dan informasi hukum yang tersedia.
- Bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya informasi Penguatan Promosi 3DIH:
- Perlunya pembuatan akun media social dan konten yang menarik untuk melakukan promosi produk hukum dimasing-masing daerah.
- Melakukan kegiatan promosi informasi JDIH, khususnya pada dunia Pendidikan.
- Rekomendasi Khusus:
- Pembentukan forum JDIH DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.
- Dalam rangka meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia Prc•zinsi Jawa Tengah, sangat ditentukan keterbukaan informasi Publik, salah satunya adalah peran JDIH. Untuk itu pertu dilakukan sinergisitas dan kolaborasi antara kabupaten/Kota dan Provins:•.
- Dalam rangka meningkatkan JDIH berkualitas dibutuhkan konsep pengembangan yang berkelanjutan dan modern, untuk perlu merumuskan Rencana Aksi tala Kelola JDIH Provinsi yang menjadi panduan bagi Kabupaten/Kota.
- Untuk meujudkan parlemen modern di Jawa Tengah, salah satu indikatornya adalah keterbukaan informasi publik yang meluas, maka perlu meningkatkan pelayanan hukum secara peripurna dalam platform
- BPHN perlu memperjuangkan NomenNatur terkait pengelolaan JDIH melalui usulan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hasil Rumusan FGD dan BIMTEK Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dirumuskan pada hari Jumat Tanggal 15 November 2024 oleh Tim Perumus yang terdiri dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan peserta FGD dan BIMTEK JDIH Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2024.