JDIH DPRD Kab. Wonogiri

DPRD Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2021 dan Persetujuan terhadap Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin 31 Januari 2022.

[masterslider id=”91″]

DPRD SETUJUI RAPERDA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERDA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 31 Januari 2022. Lima Perda yang dilakukan pencabutan yaitu :
1. Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2. Perda Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri.
3. Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa.
4. Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa.
5. Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Sebelumnya dalam penjelasan Bupati yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Jum’at 5 November 2021, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dibentuk dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Pengaturan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil pemilu tahun 2004.
Dalam perkembangannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud bahwa pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik diatur lebih lanjut dengan Permendagri.
Pengaturan dalam Permendagri terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Di Kabupaten Wonogiri mulai tahun 2007, petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik diatur dengan Peraturan Bupati. Terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang sudah mendasarkan pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dicabut.
Kemudian Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka pembagian urusan antar tingkatan pemerintahan sudah diatur secara langsung dalam lampiran Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Terkait pengaturan tentang keuangan desa telah terbit Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam amanat Permendagri dimaksud pengaturan pengelolaan keuangan desa diatur dalam bentuk produk hukum Peraturan Bupati. Oleh karena itu Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016 perlu segera dicabut.
Terkait pengaturan tentang pengelolaan aset desa bahwa berdasarkan Permendagri Tentang Pengelolaan Aset Desa, pengaturan pengelolaan aset desa diatur dalam bentuk produk hukum Peraturan Bupati. Oleh karena itu Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa perlu segera dilakukan pencabutan.