[masterslider id=”84″]
Setelah dilakukan pembahasan guna penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Wonogiri, hasil pembahasannya kemudian dilaporkan oleh badan anggaran pada Rapat Paripurna DPRD hari ini Rabu (23/12) guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.
.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sriyono, S.Pd, dihadiri Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Dalam forum rapat paripurna itu akhirnya semua setuju Raperda APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan menjadi Perda.
.
Adapun struktur anggaran APBD Kabupaten Wonogiri TA. 2021 adalah sebagai berikut:
– Pendapatan sebesar Rp.2.303.664.858.286,00
– Belanja sebesar Rp.2.402.581.253.034,00
– Pembiayaan sebesar Rp.98.916.394.748,00
.
Pada Rapat Paripurna hari ini juga telah disetujui 3 (tiga) Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab. Wonogiri dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kab. Wonogiri untuk ditetapkan menjadi Perda.