JDIH DPRD Kab. Wonogiri

DPRD Paripurnakan Laporan Hasil Reses I Tahun 2020

[masterslider id=”63″]
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Reses Tahap I Tahun 2020 melalui juru bicara fraksi masing-masing dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, selasa (30/6).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Setyo Sukarno, didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Siti Hardiyani, SE, MM. Hadir dari pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa, SH dan jajaran struktural Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Penyampaian laporan hasil kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD setelah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah, dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hasil penyerapan aspirasi melalui reses ini merupakan salah satu penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah.

Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 23 s.d 26 Juni 2020 yang tersebar di 5 (lima) Daerah Pemilihan. Dimana masing-masing anggota dewan mendapat kesempatan menemui konstituennya sebanyak 2 titik/lokasi yang pelaksanaannya tetap mengedepankan protokol pencegahan covid-19.

Wabup Edy Santosa dalam sambutannya memandang bahwa reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi Anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi wakil rakyat di pemerintahan. “Saya mengajak kepada segenap komponen masyarakat untuk menciptakan manajemen kinerja pemerintahan yang baik menuju masyarakat Wonogiri yang sejahtera”, tambahnya.

Sementara itu dalam agenda paripurna yang kedua, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri yang hadir menyetujui Rencana Kerja DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 untuk ditetapkan kedalam Keputusan DPRD sebagai Pedoman Kegiatan DPRD Kabupaten Wonogiri pada Tahun 2021 yang terangkum dalam 2 (dua) program dan 7 (tujuh) kegiatan serta terjabarkan kedalam 32 (tiga puluh dua) sub kegiatan, dimana perumusan kegiatan dan anggarannya dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut adalah linier sebagaimana tertuang dalam Dokumen RKPD Kabupaten Wonogiri Tahun 2021.