JDIH DPRD Kab. Wonogiri

Tak Lama Usai Digedok, Dewan Gelar Sosialisasi Perda Penanaman Modal

[masterslider id=”35″]
DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin (30/12) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Jajaran Forkopimda, Para anggota DPRD, Para Kepala OPD, Camat, Perwakilan Kepala Desa, Pelaku Usaha dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Wonogiri.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri, Sardi, SE mewakili Ketua DPRD dalam memberikan sambutan. Sardi, SE adalah eks Ketua Komisi II dimana Komisi ini merupakan inisiator dari lahirnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri. Sementara Kepala Dispendal dan PTSP kabupaten Wonogiri, Eko Subagyo, SH, MH hadir dan didapuk menjadi Narasumber.

Lahirnya Perda ini dikarenakan adanya perubahan pada aspek regulasi terkait perizinan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) yang harus segera disikapi oleh Pemerintah Daerah.

Dengan adanya sistem ini nantinya diharapkan dapat menjamin kemudahan berusaha yang memicu pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu kunci meningkatkan daya saing daerah.