ABSTRAK | - | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri; |
| - | Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diatur tentang tata beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini mengatur asas, tujuan kode etik, ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji, sikap dan perilaku anggota DPRD, tata kerja anggota DPRD, etika anggota DPRD, tata hubungan anggota DPRD, penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan, kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD, perbuatan yang tidak patut dilakukan, konflik kepentingan, kerahasiaan, tata cara pengaduan, sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi, pembelaan dan rehabilitasi, penegakan kode etik, perubahan kode etik.. |
CATATAN | : | - Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 2021 - Pada saat Peraturan DPRD ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |