TATA TERTIB DPRD

2018

PERATURAN DPRD NO. 1, BD 2018/NO. 46, 60 HLM.

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI

ABSTRAK

-

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, maka Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.

 

-

Dasar Hukum Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 57 Tahun 20111; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Wonogiri No. 13 Tahun 2016.

 

-

Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diatur tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan kode etik anggota DPRD, serta tata kerja alat kelengkapan DPRD seperti pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, dan badan kehormatan. Di dalamnya juga diatur mekanisme penyusunan program dan rencana kerja DPRD, tata cara rapat, penyampaian aspirasi masyarakat, penggantian antarwaktu anggota, serta hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

CATATAN

:

-     Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 September 2018.

-     Pada saat Peraturan DPRD ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.